Rapat Pleno IV – Forum Masyarakat Statistik

Revisi UU Statistik Nomor 16 Tahun 1997: Menuju Era Baru Statistik Nasional

Dalam upaya memperbaharui sistem statistik nasional, peran Forum Masyarakat Statistik (FMS) menjadi kunci. FMS, sebagai wadah non-struktural dan independen, diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui berbagai kegiatan yang direncanakannya.

Revisi ini mengusulkan agar BPS tidak hanya bertanggung jawab atas statistik, tetapi juga atas data secara keseluruhan. Hal ini mencakup pengelolaan neraca nasional, statistik ekonomi, sosial, pertanian, lingkungan dan energi, pemerintahan, perdesaan, dan statistik lainnya untuk menghindari tumpang tindih dalam penyelenggaraan statistik dasar dan sektoral. Revisi ini juga menyoroti kebutuhan akan Lembaga Non Struktural (LNS) untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pertimbangan terhadap penyelenggaraan statistik. Namun, muncul pertanyaan tentang efisiensi operasional LNS dalam praktiknya.


Beberapa hal yang dijabarkan menjadi isu yang harus ditanggapi dari pembaharuan UU Statistik meliputi: 

  • Kelembagaan statistik sektoral yang objektif, independen, dan berkualitas menjadi penting untuk mendukung penyelenggaraan statistik sektoral yang efektif.

  • Penjabaran tugas dan fungsi komunitas statistik desa diperlukan untuk memperkuat peran serta desa dalam sistem statistik nasional.

  • Pengawasan terhadap penyelenggaraan statistik sektoral dan khusus perlu dijabarkan lebih lanjut untuk memastikan integritas dan akurasi data yang disajikan.

  • Revisi ini juga menekankan pentingnya pemberian sanksi pidana dan administratif yang adil untuk memastikan kepatuhan dan keberlangsungan sistem statistik yang efektif.


Dalam tindak lanjutnya, perlu adanya satu forum untuk membahas terkait detail isi dari RUU (dengan menghadirkan anggota Baleg). Forum seperti ini dapat memfasilitasi komunikasi langsung antara pembuat kebijakan, ahli statistik, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini akan memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang tujuan dan isi RUU, serta memberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau saran yang konstruktif.

Leave a Reply