Pokja II Governance Forum Masyarakat Statistik, 2023

 

 

Pokja VIII FMS Periode 2023-2024 – Pokja Governance II

Sebagai rangkaian rapat untuk menindaklanjuti hasil rapat Pokja Governance I, Forum Masyarakat Statistik (FMS) melaksanakan kegiatan rapat Pokja Governance II pada hari Senin, 17 April 2022 secara daring melalui layanan zoom meeting.  Rapat ini kembali dipimpin oleh Bapak Arief Anshory Yusuf selaku koordinator Pokja Governance FMS periode ini. Dalam rapat ini, agenda yang dibahas adalah urgensi dan progres Revisi Undang-Undang Statistik, serta pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dibahas.

 

Pembahasan dibuka oleh Bapak Arief sekaligus berterima kasih kepada Bapak Imam Machdi yang berkenan meluangkan waktunya untuk update terkait RUU Statistik. Beliau juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai RUU ini akan berlangsung selama beberapa rapat ke depan. Kemudian, pembahasan dilanjutkan oleh Bapak Imam Machdi tentang Konsepsi Rancangan Undang-Undang Statistik. Dalam pemaparannya, Pak Imam menyampaikan mengenai tahapan pembentukan undang-undang, permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan statistik, berubahnya ekosistem data nasional, Big Data dan ekosistem data, benchmarking tata kelola penyelenggaraan statistik negara lain, pokok-pokok materi yang diatur, usulan tata kelola penyelenggaraan statistik, asas dan tujuan, Sistem Statistik Nasional (SSN), penyelenggaraan Statistik Dasar dan Statistik Sektoral, dokumen Strategi Pembangunan Statistik Nasional (SNPS), pembentukan Statistik Resmi Negara (SRN)/official statistics, pengelolaan sumber data, proses bisnis, Sistem Infrastruktur Statistik Nasional, pengawasan dan pembinaan, kelembagaan, partisipasi masyarakat, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan statistik.

Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam sesi diskusi, Pak Imam menyampaikan mengenai perlu diperjelasnya perbedaan antara data dan statistik yang rancu dalam Undang-Undang, serta upaya mengatasi permasalahan tumpang tindih data di RUU. Hasil diskusi juga menekankan bahwa BPS dalam RUU mempunyai peran yang penting dalam mengoordinasikan SSN. Selain itu, dalam RUU ini, akan muncul suatu peran baru yang bernama Dewan Statistik Nasional yang mempunyai tugas perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan SSN.           

Leave a Reply