You are currently viewing Rapat Pokja VII, 2021

Rapat Pokja VII, 2021

Topik utama pada Rapat Kelompok Kerja Sosial tahun 2021 adalah “The Definition of Formal and Informal Workers in SDGs” yang disampaikan oleh Katzutoshi Chatani, Employment Specialist dari ILO, dan Penentuan Konsep dan Definisi Pekerja Formal dan Informal dalam Indikator SDGs yang disampaikan oleh Deputi Bidang Statistik Sosial, BPS. Rapat ini dilakukan secara virtual dan dipimpin oleh Dr. Asep Suryahadi.

Mengelompokkan sebuah pekerjaan sebagai pekerjaan formal atau informal seringkali menjadi hal yang ‘tricky’. ILO menggunakan ICLS-17 sebagai standar untuk melakukan pengelompokkan tersebut. Pengelompokkan formal dan informal oleh ILO mengacu kepada unit produksi dan status pekerjaannya. Standar yang saat ini digunakan memiliki sejarah yang sangat panjang. Berawal dari ICLS-15 yang diselenggarakan pada tahun 1993, kemudian karena situasi dan kondisi yang berubah, maka standar yang digunakan juga harus mengalami penyesuaian/perubahan hingga pada ICLS-17 yang digunakan saat ini. Perubahan standar tersebut tidak berhenti hanya sampai disana. Rencananya akan dilaksanakan sebuah konferensi di Jenewa pada tahun 2023 yang akan membahas rencana perubahan tersebut.

Setelah penjelasan dari pihak ILO, dilanjutkan oleh BPS yang menjelaskan konsep dan definisi yang mereka gunakan. Sumber data yang digunakan oleh BPS adalah Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) yang diselenggarakan setahun dua kali. Sakernas sendiri telah mengadopsi beberapa konsep dan definisi yang terdapat dalam ICLS-17.

Secara garis besar, definisi pekerja informal menurut BPS adalah pekerjaan yang mempunyai risiko lebih besar mengalami ketidaklayakan dibandingkan dengan pekerjaan formal. Proses adopsi ICLS-17 menjadi konsep utama yang digunakan bukanlah hal yang mudah. Dengan mengikuti konsep tersebut, jumlah pekerja informal cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah yang dihitung menggunakan konsep BPS, walaupun polanya cenderung sama. Hal lain yang menjadi kendala dalam penggunaan ICLS-17 adalah penurunan pekerja informal yang menjadi lebih kecil, sementara tujuan SDG’s menginginkan penurunan yang lebih cepat. 

Dari rapat ini, dapat disimpulkan bahwa selama ini, pekerja informal yang dipublikasikan oleh BPS hanya menggunakan kategori status pekerjaan utama saja. Konsep ini masih terbilang kurang tepat, pasalnya masih banyak pekerja yang dikategorikan formal padahal kondisi pekerjaannya sangat tidak stabil. Perlu adopsi yang lebih masif sehingga Indonesia perlahan beralih dari konsep nasional menuju konsep internasional. Selanjutnya, masih diperlukan diskusi yang lebih mendalam mengenai penggunaan variabel kontrak kerja dalam klasifikasi formal-informal.

Leave a Reply