Topik utama rapat pleno FMS ke-IV tahun 2021 adalah “ZISWAF dan Penguatan Data Filantropi Indonesia” yang disampaikan oleh Dr. Irfan Syauqi Beik. Kegiatan rapat ini dilakukan secara daring dengan Video Conference dan dipimpin oleh Ketua FMS, Prof. Bustanul Arifin.

ZISWAF adalah instrumen ekonomi keuangan sosial islam. Keberadaan ZISWAF di Indonesia diatur oleh UU No 23/2011 tentang pengelolaan zakat dan UU No 41/2004 tentang Wakaf. BAZNAS (Badan Zakat Nasional) dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) merupakan badan yang diberi mandat untuk melakukan pengelolaan ZISWAF di Indonesia. ZISWAF perlu diatur oleh negara karena menyangkut hubungan muamalah antar sesama yang berpotensi menimbulkan konflik.
Untuk mengukur kinerja zakat nasional, maka dibuatlah Indeks Zakat Nasional dan Indeks Kesejahteraan BAZNAS. Indeks Zakat Nasional digunakan untuk mengukur pengelelolaan zakat nasional, sedangkan Indeks Kesejahteraan BAZNAS digunakan untuk melihat dampak penyaluran zakat dari sisi kesejahteraan material, spiritual, pendidikan, kesehatan, serta dari sisi kemandirian.

Pengembangan penggunaan data filantropi yang dikelola oleh BAZNAS dan BWI terus mengalami pengembangan. Pada tahun 2021, untuk mendapatkan kinerja wakaf nasional, BWI meluncurkan Indeks Wakaf Nasional. Selain itu, BAZNAS juga membuat indeks-indeks lain yang mendukung untuk mengukur kinerja zakat dan wakaf nasional seperti Potensi Zakat, Perolehan Zakat, Penyaluran Zakat, Indeks Literasi Zakat, dan lain-lain. Hal-hal yang menjadi peluang pengembangan database ZISWAF antara lain, pemanfaatan teknologi digital dalam penguatan database, penguatan institusi yang menjadi penanggungjawab data ZISWAF, dan penguatan elaborasi dengan stakeholder.