Topik utama rapat Pokja Big Data FMS ke-I tahun 2021 adalah “Implementasi Satu Data Indonesia Dalam Perspektif Pembina Data Statistik” yang disampaikan oleh Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik, BPS, Dr. Eng. Imam Machdi. Kegiatan rapat ini dilakukan secara daring dengan Video Conference dan dipimpin oleh Dr. Yati Kurniati.

Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2019 menyatakan bahwa data itu mahal sehingga merupakan jenis kekayaan baru bangsa kita. Kini, data lebih berharga dari minyak. Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan. Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibentuklah program nasional Satu Data Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaannya, regulasi harus segera disiapkan dan tidak boleh ada kompromi.
Regulasi yang sudah diterbitkan terkait Satu Data Indonesia adalah Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 mengenai Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Tujuan utama penyelenggaraan Satu Data Indonesia adalah sebagai acuan pelaksana dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data, memastikan kesediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi, mendorong keterbukaan dan transparansi data baik dari sisi format maupun substansi serta mendukung Sistem Statistik Nasional.